OMBUDSMAN DAN AKUNTABILITAS PUBLIK Perspektif Daerah Istimewa Yogyakarta

Patarai, Dr. H. Muhammad Idris (2015) OMBUDSMAN DAN AKUNTABILITAS PUBLIK Perspektif Daerah Istimewa Yogyakarta. Cetakan revisi, 1 (-). DE LA MACCA, Makassar. ISBN 978 602 263 087 6

WarningThere is a more recent version of this item available.
[img]
Preview
Text
OMBUDSMAN DAN AKUNTABILITAS PUBLIK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Hasil Peer Review Buku Ombudsman dan Akuntabilttas Publik - Perspektif Daerah lstimewa Yogyakarta.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Dengan niat mengharapkan ridha Allah swt., editor patut menyampaikan rasa syukur atas segala nikmat- Nya, termasuk nikmat kesempatan dan manfaat dalam penyebaran ilmu melalui buku-buku yang kami terbitkan selama ini. Sepanjang pengetahuan kami, bahwa buku yang ada di tangan pembaca saat ini adalah hasil riset/penelitian akademik; satu-satunya buku ombudsman yang dikaitkan dengan akuntabilitas publik yang berasal dari hasil penelitian seorang doktor; Muhammad Idris Patarai dengan nomor induk 05802028. Ia adalah doktor ke 51, dan doktor ke-38 untuk kosentrasi Administrasi Publik pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM). Pada sidang promosi yang dipandu langsung oleh Rektor UNM, Prof. Dr. H. Arismuandar, M.Pd., di Aula Gedung A, PPs UNM, tanggal 3 Agustus 2010, Idris Patarai berhasil mempertahankan disertasinya dengan sangat baik, apalagi dihadiri Walikota Makassar, Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM. Semua penguji terpukau dengan jawaban-jawaban cerdas dilontarkan seorang Muhammad Idris Patarai, sehingga dewan penguji memberikan nilai (A) setelah melalui rapat dewan penguji di ruang sidang khusus yang berlangsung selama 15 menit. Para penguji tersebut, yaitu: Prof. Dr. H. Amiruddin Tawe, M.S (Co-promotor), Prof. Amir Imbaruddin, M.DA., Ph.D.(co-Promotor), Prof. Dr. H. M. Tahir Kasnawi, S.U.(promotor), Prof. Dr. H. Andi Makkulau (Ketua Program Studi Administrasi Publik), Prof. Dr. Jasruddin, M.Si (Direktur Program Pascasarjan UNM), dan Prof. Dr. H. Aswanto, SH.MH. (penguji ekternal) yang juga adalah Ketua Lembaga Ombudsman Kota Makassar. Para anggota dewan penguji tampaknya merasa sangat puas dan pas dengan jawaban-jawaban yang dilontarkan Muhammad Idris Patarai, yaitu tentang kinerja ombudsman dan akuntabilitas publik. Pertanyaannya, apakah Ombudsman itu? Apakah masyarakat Indonesia sudah mengenal Ombudsman? Masih relevankah Ombudsman dipertahankan di tengah hadirnya Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang tidak lagi mengakomodasi keberadaan Ombudsman Daerah. Sdangkan di pihak lain, Ombudsman Daerah memiliki pijakan konstitusi dan peraturan perundanganundangan, yakni Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN serta TAP MPR N0. VIII/2001, yang dimaksudkan untuk memberikan arah baru dalam pencapaian pemerintahan yang bersih dan berwibawa di semua sektor pemerintahan dari pusat hingga ke daerah-daerah. Ataukah lembaga Ombudsman Daerah tidak diperlukan lagi di tengah banyaknya lembaga-lembaga pemantau semisal Komisi Pemantau Eksesktuif dan Legislatif (Kopel), Indonesia Corruption Wacth (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan sejumlah LSM bentukan pemerintah dan Ornop (organisasi non- Pemerintah) lainnya?. Editor yang hadir selaku undangan pada saat ujian promosi disertasi yang kini diubah polanya menjadi sebuah bahasa buku menyimak sejak awal hingga akhir. Diakui oleh para anggota penguji dan sekira 120 undangan yang hadir, bahwa Muhammad Idris Patarai adalah seorang tokoh Ombudsman bahkan bapaknya Ombudsman yang amat piawai dalam bidang pelayanan publik. Selain cerdas, ia juga tenang dan humoris menghadapi berbagai tantangan dan pekerjaan (selebihnya baca riwayat penulis di halaman lain buku ini). Dari sanalah editor tertartik melakukan bargaining agar disertasi tersebut diterbitkan dalam sebuah bentuk buku, tentu saja dengan sejumlah editing, tanpa meninggalkan substansinya. Menurut Muhammad Idris Patarai, salah satu tujuan desentralisasi pemerintahan adalah mendorong kreasi atau inisiasi daerah menstimulir penyelenggaran pemerintahan daerah. Peran tersebut diimplementasikan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan akuntabilitas publik. Tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik dan akuntabilitas publik pemerintah sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain: tingkat dukungan dan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan pengawasan publik. Di tingkat daerah dikenal Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Tugas pokok lembaga Ombudsman adalah mengangkat perilaku buruk kantor pemerintah atau pejabat pemerintah sehingga menjadi perhatian publik agar mendorong suatu perubahan. Ombudsman dinilai sebagai salah satu aktor sentral dalam penegakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelenggara mekanisme voice, merangsang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Buku ini dimaksudkan untuk mengkaji: 1) Kesiapan Lembaga Ombudsman Daerah DI Yogyakarata dalam penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat; 2) Strategi yang ditempuh Lembaga Ombudsman Daerah DI Yogyakarta dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat; 3) Penilaian SKPD terlapor terhadap kinerja Lembaga Ombudsman Daerah DI Yogyakarta; 4) Kualitas pelayanan publik SKPD terlapor terhadap masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta setelah diadukan ke Lembaga Ombudsman Daerah DI Yogyakarta. Dari hasil penelitian Muhammad Idris Patarai dapat diketahui, LOD DI Yogyakarta telah menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dengan penerimaan laporan masyarakat atas tindak pelanggaran terhadap pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada instansi atau lembaga tersebut untuk diadakan perbaikan pada kinerja pelayanan. Dengan demikian, LOD telah membantu memberikan dorongan terhadap tumbuhnya akuntabilitas yang baik pada penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah DI Yogyakarta, dan juga di daerah lainnya yang memiliki Lembaga Ombudsman. Persoalannya, masih relevankankah Lembaga Ombudsman di tengah menjamurnya organisasi dan komisi pemantau pelayanan publik. Belum lagi hadirnya Undangundang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menghapuskan keberadaan Lembaga Ombudsman Daerah ataupun yang melarang pembentukan Ombudsman lagi. Untuk itu, dengan hadirnya buku ini setidaknya memberi rangsangan atau paradigma baru bagi tetap eksisnya Lembaga Ombudsman, tanpa harus dibubarkan? Ataukah Undang-undang tersebut mesti dilakukan peninjauan kembali (judicial revew) ke Mahkamah Konstitusi. ***

Item Type: Book
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: Campus > IPDN Kampus Sulawesi Selatan
Depositing User: Dr Idris Patarai
Date Deposited: 02 Mar 2021 02:50
Last Modified: 29 Mar 2021 02:11
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/5844

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item