IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKRUTMEN PAMONG KALURAHAN DI KABUPATEN NKULON PROGO PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DZULFIKAR, IRVAN (2022) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKRUTMEN PAMONG KALURAHAN DI KABUPATEN NKULON PROGO PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Diploma thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.

[img]
Preview
Text
REPOSITORY IRVAN DZULFIKAR_29.0883_B1_14.pdf

Download (453kB) | Preview

Abstract

ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): Kulon Progo Regent's Regulation Number 6 of 2021 still causes multiple interpretations so that the Selection and Screening Team of civil servants still have different opinions regarding the weight of the assessment of the recruitment of village civil servants. Purpose: The purpose of this study was to find out how the implementation of policies and constraints in implementing the civil service recruitment policy and efforts to overcome obstacles in implementing the civil service recruitment policy in Kulon Progo Regency. Method: This study used a descriptive qualitative method. Informants in this study were determined by purposive sampling. The data were obtained by using observation, interview, and documentation techniques. Data analysis techniques through data reduction, data display, and data verification. Results: The findings obtained by the author in this study are that the implementation of the civil service recruitment policy is in accordance with the Kulon Progo Regent Regulation Number 6 of 2021. The obstacle that occurs is that this new regulation has not been able to clearly guide the experience of working in government institutions and community service. in social institutions. Efforts are being made to improve understanding of the Regent's Regulation Number 6 of 2021 through the delivery of materials. Conclusion: The results of the study show that the implementation of the village civil service recruitment policy in Kulon Progo Regency is in accordance with the Kulon Progo Regent Regulation No. 6 of 2021. The obstacle that occurs is that this new regulation has not been able to clearly guide the experience of working in government institutions and community service. . Efforts are being made to improve understanding of the Regent's Regulation Number 6 of 2021 through the delivery of materials by the Community Empowerment and Village Services for Population Control and Family Planning in Kulon Progo Regency. Keywords : Implementation, Recruitment, Village Officials ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP):Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 masih menyebabkan multitafsir sehingga Tim Penjaringan dan Penyaringan pamong kalurahan masih berbeda pendapat terkait dengan bobot penilaian terhadapa rekrutmen pamong kalurahan. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dan kendala dalam implementasi kebijakan rekrutmen pamong kalurahan serta upaya untuk mengatasi kendala dalam implementasi kebijakan rekrutmen pamong kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Metode:Penelitian ini menggunakan metodekualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini ini ditentukan dengan cara purposive sampling. Data diperoleh dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, display data, dan verifikasi data.Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan rekrutmen pamong kalurahan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021. Kendala yang terjadi adalah peraturan yang baru ini belum dapat memandu dengan jelas mengenai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan pengabdian di lembaga kemasyarakatan. Upaya yang dilakukan adalah dilaksanakannya peningkatan pemahaman Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 melalui penyampaian materi.Kesimpulan:Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan rekrutmen pamong kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021. Kendala yang terjadi adalah peraturan yang baru ini belum dapat memandu dengan jelas mengenai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan pengabdian di lembaga kemasyarakatan. Upaya yang dilakukan adalah dilaksanakannya peningkatan pemahaman Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 melalui penyampaian materi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo. Kata Kunci : Implementasi, Rekrutmen, Pamong Kalurahan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Campus > IPDN Kampus Jatinangor
Depositing User: Kebijakan Publik FPP
Date Deposited: 06 Jun 2022 03:09
Last Modified: 06 Jun 2022 03:09
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/7669

Actions (login required)

View Item View Item