PELAKSANAAN MANAJEMEN INSPEKTORAT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DI KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU

PAWA, AQTOR (2019) PELAKSANAAN MANAJEMEN INSPEKTORAT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DI KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU. Diploma thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.

[img] Text
Ringkasan LA FIX.docx

Download (30kB)

Abstract

JUDUL : PELAKSANAAN MANAJEMEN INSPEKTORAT DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DI KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU Nama : Aqtor Rahim Pawa NPP : 26.0613 Email : aqtorrahim@gmail.com INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI JATINANGOR, 2019 ABSTRAK Pengawasan Inspektorat merupakan salah satu sistem yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena dengan adanya inspektorat sebagai unit kerja di lingkungan pemerintahan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah dan pelaksanaan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif, karena penulis ingin mengetahui secara jelas tentang Pengawasan Inspektorat Dalam Meningkatkan Opini Laporan keuangan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dengan teknik analisis data reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menjelaskan bahwa pengawasan Inspektorat Kabupaten Buru Selatan telah bekerja dengan efektif, namun hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang terdapat adanya ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintah serta adanya sorotan pemerintah dalam bentuk penilaian terkait sistem pengendalian intern yaitu mengenai pengawasannya yang belum optimal dan kemampuan pengawasan yang dimiliki oleh pegawai Inspektorat serta perlunya pembinaan dari aparatur pengawasan. Kata Kunci: Inspektorat, Pengawasan, Opini Laporan Keuangan. ABSTRACT Supervision of Inspectorate is one of the important system in the implementation of local government, because with the Inspectorate as a work unit within the government that carry out the task of guidance and supervision of all unit work of regional apparatus and the implementation of village government This research uses qualitative method with inductive approach, because the author wants to know clearly about the supervision of the Inspectorate in improving the opinion of financial statements in South Buru district of Maluku Province with data analysis, data reduction, data presentation dan drawing conclusions This research explains that the Inspectorate inspection of hunting distric has been working well, but the result of examination on local government accounting standard and the existence of government spotlight in the form of assessment related to interal control system namely about the supervision that has not been optimal and supervisory skills possessed by Inspectorate employees and the need for guidance from the apparatus of supervision. Keywords: Inspectorate, Supervision, Opinion Of Financial Statements. A. PENDAHULUAN Penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini ditekankan pada otonomi daerah. Otonomi kepada daerah diberikan dalam bentuk kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan Pemerintah Daerah mengatur tentang sistem pemerintahan daerah dan otonomi daerah. United Nation Development Program (UNDP) mengemukakan definisi yang dimana merujuk pada asas potitik, ekonomi, dan administrasi dalam pengelolaan negara. istilah politic governance merujuk kepada proses politik yang menqnasilkan kebijakan. economic governance merujuk juga kepada pembuatan kebijakan bidang ekonomi yang hasil realisasinya berdampak tepada suatu pertumbuhan ekonomi, pemerataan, pendapatan, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Inspektorat daerah adalah merupakan sebuah unit satuan kerja yang bertugas untuk melakukan audit kepada pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan program APBD, Inspektorat berperan sebagai pengawal serta pengawas. Inspektorat memiliki peranan yang sangat penting yaitu secara berkala melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh SKPD yang ada dalam suatu Pemerintahan Kabupaten. Inspektoran melaksanakan pemeriksaan secara rutin itu dilakukan guna menekan angka kesalahan dan tindak pidana yang dapat berakibat pada kerugian suatu Negara. Apabila Inspektorat melaksanakan pengawasan secara baik dan jujur maka akan berdampak pada meningkatnya kualitas dari pengelolaan keuangan suatu daerah. Kemudian seseorang yang bertugas sebagai Auditor akan menyampaikan bahwa laporan pengelolaan keuangan suatub daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penilaian BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku yang dikutip dari http://www.koridortimur.com, bahwa Provinsi Maluku dalam tiga tahun terakhir yaitu pada periode tahun 2015 s/d 2017 menerima opini disclaimer atau pernyataan menolak memberikan opini. Hal ini disebabkan karena BPK mengalami permasalahan ketika melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (IHPS-BPK) menunjukkan bahwa adanya kelemahan dari suatu sistem pengendalian intern. Adanya beberapa oknum dari pihak pelaksana yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini tidak mampu memberikan laporan keuangan secara cermat dan teliti serta belum memahami tupoksinya masing-masing. Disamping itu, masih juga ditemukan unsur pelaksana yang sangat lemah dalam mengawasi setiap kegiatan dan belum mampu melakukan hubungan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang terkait. Pemerintah Provinsi Maluku seringkali mendapat teguran dari BPK terkait belum mampu menyajikan hasil laporan keuangan daerah dengan baik. BPK masih saja menemukan adanya birokrat yang belum memiliki kemampuan dalam megelola anggaran sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Hal ini lah yang menjadi penyebab selalu munculnya teguran terhadap Pemerintah Daerah setempat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bagi seluruh birokrat untuk dapat bekerja secara professional. Adapun Permasalahan Pengelolaan Keuangan di Provinsi Maluku dapat dilihat dari tabel dibawah ini : Tabel 1.1 Permasalahan pengelolaan dan aset Provinsi Maluku Nama Program Pemerintah Dana yang diselewengkan (Rp) 1 2 Penggunaan langsung dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) RSUD Dr. M. Haulussy 15.709.725.984 Pemberian honor forum koordinasi pimpinan daerah Maluku 2.100.000.000 1 2 Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum dikenakan denda 319.121.887 Pertanggungjawaban insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2012 tidak lengkap 398.511.958 Kelebihan pembayaran 145.625.136 Jumlah 21.067.377.640 Sumber: Laporan BPK Nomor 13.A/HP/XIX.AMB/06/2013 Berdasarkan tabel 1.1, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyatakan pendapat atas neraca Pemerintah Provinsi Maluku per tanggal 31 Desember 2012 karena ditemukan begitu banyak penyimpangan, antara lain ; penggunaan langsung dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) dan Askes/Asken Gakin atas Pendapatan RSUD Dr. M. Haulussy dan RSUD Tulehu. Masing-masing minimal sebesar Rp15.709.725.984 dan Rp 2.394.392.675 tidak sesuai ketentuan, pemberian honor forum koordinasi pimpinan daerah Maluku sebesar Rp2.100.000.000 tidak sesuai ketentuan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum dikenakan denda sebesar Rp319.121.887, pertanggungjawaban insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2012 tidak lengkap sebesar Rp398.511.958 dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp145.625.136, pelaksanaan inventarisasi aset yang belum memadai, dan penghapusan aset tanpa didukung dengan keputusan penghapusan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) laporan keuangan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang masih ditemukan banyak temuan antara lain: pencairan dan penatausahaan uang persediaan yang tidak tertib, pemungutan dan pelaporan pajak kendaraan bermotor yang belum memadai, penyajian pernyataan modal belum sesuai standar akuntansi pemerintah, pengelolaan aset belum tertib memadai, dan pengelolaan belanja hibah serta bantuan sosial yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa dan Wakil Bupati Ayub Seleky, di usia yang ke 10 tahun sejak pertama kali dimekarkan menjadi daerah otonom sendiri sejak tahun 2008 silam hingga sekarang, pemerintah Kabupaten Buru Selatan belum mampu keluar dari opini Disclaimer/TMP dari BPK. Diantaranya dikarenakan dari aspek tata kelola pemerintahan dan pertanggungjawaban. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara umum pengendalian pengawasan keuangan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku belumlah berjalan secara optimal, sementara di sisi lain temuan-temuan ini mengindikasikan bahwa fungsi dari pengawasan Pemerintah Daerah yang melalui lembaga pengawasan internal oleh inspektorat wilayah di daerah Kabupaten Buru Selatan belum berjalan dengan baik.  Ruang Lingkup dan Fokus Magang Dalam pelaksanaan magang, penulis membuat ruang lingkup serta fokus permasalahan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Manajemen Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan Opini Laporan Keuangan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. 2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Manajemen Inspektorat dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan untuk meningkatkan opini laporan keuangan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. 3. Upaya-upaya yang dilakukan Inspektorat untuk mengatasi kendala-kendala dalam Pelaksanaan Manajemen Inspektorat dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan guna meningkatkan Opini Laporan Keuangan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.  Tujuan Tujuan dari pelaksanaan magang ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan tentang pelaksanaan manajemen Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh Inspektorat guna meningkatkan Opini Laporan Keuangan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. 2. Uuntuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan kendala apa saja yang dihadapi Pelaksanaan Manajemen Inspektorat dalam Ppelaksanaan Pengawasan guna meningkatkan Opini Laporan Keuangan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. 3. Untuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan upaya yang dilakukan Inspektorat untuk mengatasi kendala-kendala Pelaksanaan Manajemen Inspektorat dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan guna meningatkan Opini Laporan Keuangan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. B. METODE MAGANG  Desain Magang Dalam pelaksanaan magang, penulis menggunakan metode kualitatif dengan penalaran bersifat induktif.  Sumber Data Sumber data diperoleh dari wawancara terhadap beberapa informan, yaitu: NO INFORMAN JUMLAH 1 Kepala Inspektorat 1 Orang 2 Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buru Selatan 1 Orang 3 Kasubbag Kepegawaian Dan Umum Inspekorat 1 Orang 4 Kasubbag Perencanaan Dan Keuangan Inspektorat 1 Orang 5 Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III 3 Orang Total 7 Orang  Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam pelaksanaan magang ini yaitu teknik wawancara dan dokumentasi.  Analisis Data yang dilakukan Teknik analisis data dalam penulisan laporan yang digunakan yaitu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. C. HASIL DAN PEMBAHASAN  Pelaksanaan Manajemen Inspektorat dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku. Dari data yang penulis peroleh dan amati secara langsung di lapangan terhadap kesesuaian perspektif teori yang penulis gunakan yaitu mengenai teori pengawasan menurut T.Hani Handoko, ada beberapa tahapan dalam proses pengawasan yaitu antara lain : 1) Penetapan Standar Pelaksanaan Menurut T. Hani Handoko pengawasan yang baik adalah pengawasan yang diawali dengan penetapan standar. Berdasarkan hasil penelitian magang yg telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Inspektorat Kabupaten Buru Selatan telah melakukan penetapan standar pelaksanaan dengan baik. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menetapkan standar pelaksanaan. Seperti pada standar umum maka harus mencakup keahlian dan pelatihan, Independensi, Kecermatan Profesi dan Kerahasiaan. Kemudian harus menentukan Jadwal Kerja Pengawasan karena sebelum melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan tim pemeriksa melakukan penyusunan Usulan Program Kerja Tahunan (UPKTK) yang kemudian dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Kemudian barulah menentukan Objek Pemeriksaan. Dan yang terakhir adalah Pelaksanaan Tugas yang telah ditentukan. 2) Penentuan Ukuran-ukuran Pelaksanaan Ada tiga indikator yang harus terpenuhi dalam penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan, yaitu yang pertama harus terlebih dahulu Menentukan Pekerjaan yang akan dilaksanakan, sedangkan Program kegiatan pemeriksaan regural yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Buru Selatan tidak sebanding dengan beban tugas pengawasan. Waktu untuk melakukan pemeriksaan regular yang harus dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buru Selatan saat ini masih dirasa sangat kurang, mengingat banyaknya jumlah objek pemeriksaan (obrik) dan terbatasnya tenaga auditor pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan. Kedua, ketersediaan dana yang menjadi factor penting dalam keberhasilan pencapaian visi dan misi Inspektorat Kabupaten Buru Selatan. Dan yang ketiga adalah penentuan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Buru Selatan hanya dalam 10 hari sedangkan idealnya adalah sekitar 21 hari. 3) Pengukuran Pelaksanaan Nyata dan membandingkannya dengan Standar yang berlaku Dalam pengukuran pelaksanaan nyata ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, Pertama adalah Mekanisme Pemeriksaan. Pada mekanisme pemeriksaan ini terdapat pesiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kemudian yang kedua, adalah Pemeriksaan Hasil-Hasil Kerja yang Dilaksanakan. Terkait dengan hal ini opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buru Selatan, salah satu hal mendasar yang menjadi alasan atas opini Discalimer atau opini menolak memberikan pendapat yang diberikan oleh BPK tersebut adalah masalah pengelolaan aset. Hal ini disebabkan karena kondisi Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang merupakan daerah pasca konflik yang berkepanjangan yang menyebabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan aset negara dan daerah sulit didokumentasikan khususnya pada aset tanah. Dan yang ketiga adalah Tingkat Kesesuaian Target dan Realisasi dalam Penyelesaian Pekerjaan. 4) Tindakan Koreksi atau Perbaikan Dalam tindakan koreksi atau perbaikan ini terdapat beberapa tindakan yang perlu diambil oleh pihak pelaksana pengawasan. Yang pertama, pelaksana pengawasan harus mampu memberikan solusi apabila terjadi kesalahan atau kendala. Kedua, pelaksana pengawasan yang dalam hal ini adalah Inspektorat Kabupaten Buru Selatan dituntut untuk dapat menegur pihak yang melakukan penyimpangan. Dan yang ketiga atau yang terakhir, adalah mengenai sanksi yang diberikan. Pada bagian pemberian sanksi, Inspektorat Kabupaten Buru Selatan tidak mempunyai wewenang dalam menjatuhkan sanksi apabila terjadi penyimpangan. Inspektorat hanya berfungsi untuk mengawasi dan membimbing agar tidak terjadi penyimangan.  Faktor Penghambat Bagi Inspektorat Kabupaten Buru Selatan dalam melaksanakan Pengawasan. Menurut data yang diperoleh oleh penulis dari berbagai informan, faktor penghambat bagi Inspektorat Kabupaten Buru Selatan yaitu : Masih kurangnya tenaga atau personil yang professional dan kompeten dalam melaksanakan tugas pengawasan dan dalam melakukan pembinaan kepada unit-unit satuan perangkat kerja daerah, dalam hal ini adalah jabatan fungsional auditor dimana setiap penugasan membutuhkan minimal 10 orang auditor yang mana dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Buru Selatan belum memiliki sama sekali tenaga Auditor.  Upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi Kendala dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buru Selatan adalah : Mengusulkan penambahan dana dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pengawasan Inspektorat Kabupaten Buru Selatan. Kemudian melakukan reorientasi penyusunan perencanaan program pengawasan melalui pendekatan koordinasi secara berkesinambungan antara APIP dan BPK. Dan yang terakhir yaitu mengusulkan penambahan tenaga pemeriksa yang handal dan profesional sehingga output yang dihasilkan akan memberikan pelaporan yang memenuhi aspek-aspek realible dan akuntabel. D. KESIMPULAN a) Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku telah menerapkan teori Pengawasan menurut T. Hani Handoko meskipun dalam pelaksanaannya masih saja ditemukan berbagai hambatan dan permasalahan-permasalahan. b) Adapun kendala yang menjadi penghambat adalah : Kurangnya tenaga kerja yang professional dalam bidangnya khususnya pelaksanaan pengawasan menjadi sesuatu hal yang tidak dapat dipungkiri menggangu dan menghambat Inspektorat Kabupaten Buru Selatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. c) Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ditemukan adalah : Dengan mengusulkan adanya penambahan dana dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pengawasan Inspektorat Kabupaten Buru Selatan. Kemudian melakukan reorientasi penyusunan perencanaan program pengawasan. E. DAFTAR PUSTAKA  BUKU-BUKU Afni, dkk. 2012. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Pemeriksa terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan dalam Pengawasan Keuangan: Studi pada Inspektorat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Jurnal Akuntansi & Manajemen. Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Creswell, John W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (1st). Celeban Timur. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hani, T. Handoko. 2014. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE. Komariah, Aan dan Djam’an Satori. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta. Makmur. 2011. Efektifitas Keebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: Refika Aditama. Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah Serial Otonomi Daerah. Yogyakarta: Andi. Nazir, Moh. 2011. Metode Penelitian Cetakan Enam. Bogor: Ghalia Indonesia Robbins, Stephen P. dan Coulter, Mary. 2010. Manajemen Edisi Kesepuluh. Jakarta: Erlangga. Soenarjo, Djoenasih. 1997. Opini Publik. Yogyakarta: Liberty. Sumadi, Suryabrata. 2012. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suriansyah Murhaini. 2014. Manajemen Pengawasan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Usman, Nurdin. (2002). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.  Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.  Sumber Lainnya http://www.koridortimur.com Laporan BPK Nomor 13.A/HP/XIX.AMB/06/2013

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Campus > IPDN Kampus Jatinangor
Depositing User: Kelas D3 MSDA
Date Deposited: 19 Jul 2019 03:43
Last Modified: 19 Jul 2019 03:43
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/4063

Actions (login required)

View Item View Item