MANAJEMEN KONFLIK SOSIAL DI INDONESIA (Studi pada Penanganan Konflik Sosial Keagamaan di Provinsi Banten)

Alma'arif, Alma'arif (2014) MANAJEMEN KONFLIK SOSIAL DI INDONESIA (Studi pada Penanganan Konflik Sosial Keagamaan di Provinsi Banten). Jurnal Manajemen Pemerintahan, 1 (1). ISSN 2085-5192

[img]
Preview
Text
JURNAL PRODI.pdf

Download (263kB) | Preview

Abstract

Masalah konflik sosial adalah masalah yang tak dapat lepas dari kehidupan manusia. Konflik selalu muncul dalam konteks individual maupun kelompok. Dalam konteks individual konflik terjadi sebagai suatu pertentangan hati nurani dalam diri setiap manusia. Sedangkan konflik kelompok maupun sosial adalah pertentangan antara individu dengan individu, atau kelompok dengan kelompok lain secara berhadapan dalam mempertahankan kepentingan masing-masing. Penelitian ini menggunakan prosedur studi dengan desain studi kepustakaan yang menggambarkan bagaimana Pemerintah Provinsi Banten menangani konflik sosial khususnya konflik sosial keagamaan yang sering terjadi dengan menggunakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai pedoman dan/atau acuan dalam pelaksanaan penanganan konflik. Manajemen konflik sosial terdiri atas pencegahan konflik, penghentian konflik serta pemulihan pasca konflik. Hasil studi menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan beberapa tindakan penanganan konflik sosial baik sebelum, pada saat dan setelah konflik. Pembentukan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB); pelaksanaan workshop penanggulangan gerakan radikalisasi keagamaan; pembentukan satuan tugas (Satgas) Penguatan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara (PKBB); pemanfaatn peran dinas Sosial; serta penyediaan SMS pengaduan KAMTIBMAS kepada masyarakat adalah beberapa tindakan penanganan konflik oleh Pemerintah Provinsi Banten. Adapun Hambatan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam penanganan konflik sosial adalah belum adanya forum komunikasi lain selain FKUB; adanya pihak-pihak dari birokrasi yang potong kompas dalam mengurus izin pendirian bangunan rumah ibadah serta; belum adanya aturan pelaksana Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 berupa Perda Provinsi maupun Peraturan Gubernur. Kata Kunci : Penanganan Konflik, Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, Pemulihan Pasca Konflik

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Programs > Magister > Magister of Applied Government Studies
Depositing User: S.STP Rian Dwi Hapsari
Date Deposited: 30 Oct 2018 23:31
Last Modified: 30 Oct 2018 23:31
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/2463

Actions (login required)

View Item View Item