Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta

Ramadana, Fiqih Vika (2024) Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Penertiban. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.pdf

Download (412kB) | Preview

Abstract

Problem Statement/Background (GAP) : Ahead of the 2024 General Election, there are many election campaign props in DKI Jakarta, especially in East Jakarta, that violate the provisions in their installation. Regarding the installation of campaign props, it is regulated in KPU Regulation Number 15 of 2023 which is in line with DKI Jakarta Regional Regulation Number 8 of 2007. The Civil Service Police Unit as the regional apparatus in charge of enforcing Regional Regulations then regulates the violating campaign props. Purpose: The purpose of this study is to determine the strategy of the Civil Service Police Unit in regulating election campaign props in the East Jakarta Administration City, describe the supporting and inhibiting factors and efforts made by the East Jakarta Civil Service Police Unit to overcome them. Method: This research uses descriptive qualitative method using strategy theory from Jack Koteen. The data collection techniques used are by means of interviews, observation, and documentation. Results: The results showed that the strategy of the Civil Service Police Unit in curbing election campaign props in the East Jakarta Administration City of DKI Jakarta Province has worked quite well by applying the types of strategies proposed by Jack Koteen. However, in some indicators, it can be said that it has not run well, including the lack of personnel and existing facilities and infrastructure that are not sufficient to support the implementation of the regulation of election campaign props in the East Jakarta Administration City, DKI Jakarta Province. Conclusion: The strategy of the East Jakarta City Administration Civil Service Police Unit in regulating election campaign props has worked quite well, but there are several obstacles that need to be overcome. Efforts made by the East Jakarta City Administration Civil Service Police Unit to overcome these obstacles are collaborating with various regional officials and government elements. The advice given by the researcher is to maintain the inventory in the East Jakarta Administrative City Civil Service Police Unit, socialize related places that are prohibited from installing banners, billboards and the like, including election campaign props and maximize human resources in the East Jakarta Administrative City Civil Service Police Unit. Keywords: Strategy, Civil Service Police Unit, Campaign Props, General Elections. Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Menjelang Pemilu Tahun 2024 banyaknya alat peraga kampanye pemilihan umum di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Timur yang melanggar ketentuan dalam pemasangannya. Terkait pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah maka melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu di Kota Administrasi Jakarta Timur, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori strategi dari Jack Koteen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik dengan menerapkan tipe-tipe strategi yang dikemukakan oleh Jack Koteen. Namun, dalam beberapa indikator dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, diantaranya kurangnya personel serta sarana dan prasarana yang ada belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa hambatan yang perlu diatasi. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai perangkat daerah dan unsur pemerintah. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memelihara inventaris yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, mensosialisasikan terkait tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya, termasuk alat peraga kampanye pemilu dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur. Kata kunci: Strategi, Satuan Polisi Pamong Praja, Alat Peraga Kampanye, Pemilihan Umum.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Politics and Government > Governance Policing Practice
Depositing User: Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM
Date Deposited: 29 May 2024 08:23
Last Modified: 29 May 2024 08:23
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16810

Actions (login required)

View Item View Item