Kholiq, Alif Nur (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2021 DALAM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH. Other thesis, IPDN.
|
Text
RINGKASAN SKRIPSI PRAJA (Alif Nur Kholiq_30.0644_Implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah).pdf Download (417kB) | Preview |
Abstract
ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): The enactment of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Business Licensing has made it easier to do business licensing in Indonesia. With this convenience, many business actors invest in Indonesia and the Government has the right and obligation to supervise each of these business activities as regulated in the Badan Koordinasi Penanaman Modal Regulation Number 5 of 2021 concerning Guidelines and Procedures for Supervision of Risk-Based Business Licensing. However, it cannot be denied that in the implementation of risk-based business licensing supervision in Banyumas Regency, there are still obstacles experienced by business actors and related agencies. Purpose: The purpose of this study is to find out the implementation of BKPM Regulation Number 5 of 2021 in supervising risk-based business licensing in Banyumas Regency, as well as to analyze the obstacles experienced by DPMPTSP Banyumas Regency and business actors in order to tighten supervision of business licensing. Method: This study uses the implementation theory of Van Meter and van Horn. The method used is descriptive qualitative method through an inductive approach. Data collection techniques by way of observation, interviews, and documentation. Result: The findings obtained by the author in this study are that there are still several obstacles, of the 15 indicators which are divided into 6 (six) dimensions there are only 4 indicators that experience problems, namely the lack of quality and quantity of human resources, poor coordination between OPDs, systems that sometimes errors and out of sync, and lack of knowledge and obedience of business actors. Efforts are being made to overcome these obstacles, namely by increasing employee competence, equalizing perceptions between OPD, updating the OSS system regularly, and technical guidance and assistance to business actors. Conclusion: The results of this study indicate that the implementation of BKPM regulation 2 number 5 of 2021 in supervising business licensing in Banyumas Regency has been carried out quite well and in accordance although there are still some obstacles. Keywords: Business Licensing, Implementation, Supervision ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengubah perizinan berusaha di Indonesia menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut banyak pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia dan Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas masih terdapat kendala yang dialami pelaku usaha maupun dinas terkait. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas, serta menganalisa kendala yang dialami DPMPTSP Kabupaten Banyumas dan pelaku usaha dalam rangka memperketat pengawasan perizinan berusaha. Metode: Penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter dan van Horn. Dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu masih terdapat beberapa kendala, dari 15 indikator yang terbagi dalam 6 (enam) dimensi hanya terdapat 4 indikator yang mengalami kendala yaitu kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, koordinasi yang kurang baik antar OPD, sistem yang terkadang eror dan tidak sinkron, dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan pelaku usaha. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peningkatan kompetensi pegawai, menyamakan persepsi antar OPD, Update sistem OSS secara berkala, dan bimbingan teknis dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha di Kabupaten Banyumas sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai walaupun masih ditemui beberapa kendala Kata kunci: Implementasi, Pengawasan, Perizinan Berusaha
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Faculty of Goverment Management > Local Government Administration |
Depositing User: | Administrasi Pemerintahan Daerah FMP |
Date Deposited: | 09 Jun 2023 03:35 |
Last Modified: | 09 Jun 2023 03:35 |
URI: | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14118 |
Actions (login required)
View Item |