PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KPU KOTA PALEMBANG DALAM PEMILU TAHUN 2019

PRAMANA, SATRIA AFRINDO (2022) PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KPU KOTA PALEMBANG DALAM PEMILU TAHUN 2019. Diploma thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.

[img]
Preview
Text
Repository SATRIA.pdf

Download (138kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): (Berisi background yang melatarbelakangi penelitian) Pemilu merupakan suatu wadah untuk menciptakan kedaulatan rakyat dengan menyalurkan aspirasi dari rakyat melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah. Salah satu penyelenggara Pemilu di Indonesia yang memiliki peran sentral dalam setiap tahapan Pemilu, baik dalam hal administrasi maupun secara teknis yaitu lembaga Komisi Pemilihan Umum. Namun, dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kota Palembang terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses terjadinya Pelanggaran Kode Etik Oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang dalam Pemilu Tahun 2019 dan untuk merumuskan faktor-faktor pendorong terjadinya pelanggaran tersebut. Metode: Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, adapun teknik dalam mengumpulkan data peneliti menggunakan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Ditemukannya kekurangan surat suara oleh Panwascam Ilir Timur II di beberapa TPS Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Rekomendasi dari Panwascam Ilir Timur II Kota Palembang juga tidak sepenuhnya dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. DKPP juga berpendapat bahwa adanya surat pernyataan warga menolak melakukan pemungutan suara lanjutan digunakan sebagai alasan mengabaikan rekomendasi yang diberikan oleh Panwascam Ilir Timur II. Selain itu, faktor yang menyebabkan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Tahun 2019 karena berawal dari adanya komunikasi ataupun kesepakatan yang dilakukan antara anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang dengan calon anggota DPRD. Kesepakatan tersebut merupakan kepentingan politik dari calon anggota DPRD. Kesimpulan: Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang dalam Pemilu Tahun 2019 di Kota Palembang berupa kurangnya surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden, yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang juga secara tidak langsung telah melanggar peraturan kode etik karena terbukti tidak profesional dalam penyediaan surat suara Pemiilu presiden dan wakil presiden serta faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut karena adanya godaan dari pihak luar (dari calon anggota DPRD). Kata Kunci: Kode Etik, Komisi Pemilihan Umum, Pemilu

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
Depositing User: Politik Indonesia Terapan
Date Deposited: 17 Jun 2022 07:21
Last Modified: 17 Jun 2022 07:21
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/9473

Actions (login required)

View Item View Item