IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA

WARAYAAN, REXY CHRISTIAN (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA. Diploma thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.

[img]
Preview
Text
REXY C WARAYAAN_29.1817_IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA.pdf

Download (573kB) | Preview

Abstract

Permasalahan/Latar Belakang (GAP): banyaknya kasus terkait kentraman masyarakat yang diakibatkan oleh minuman beralkohol membuat Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuan: untuk mengetahui apakah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 sudah berjalan baik atau belum. Latar belakang penelitian ini adalah banyaknya di temukan kasus penyelundupan dan kejahatan yang diakibatkan oleh minuman beralkohol. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif dan teknik pengumpulan data berupa metode observasi, dokumentasi, dan wawancara. Penelitian ini menggunakan Teori Implementasi Kebijakan menurut Edward III yang memuat 4 faktor yang mempengaruhi pelaksanaan suatu kebijakan publik, untuk melihat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 yang terdiri dari faktor Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menemukan bahwa faktor komunikasi yang di jalin oleh satpol PP bersama instansi lain belum berjalan dengan baik, sumber daya satpol PP dan dinas terkait sangat kurang, disposisi atau pemahaman tentang peraturan ini sudah cukup baik dan struktur birokrasi atau koordinasi yang dilakukan telah berlangsung dengan cukup baik.. Pada analisis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 ditemukan faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran dari masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol, kurangnya ketegasan dari aparat pelaksana, kurangnya sumber daya yang berkualitas dan keterbatasan sarana dan prasarana. Adapun upaya yang dilakukan yaitu membangun kesadaran masyarakat, melakukan kerja sama dengan instansi lain dan mengajukan permohonan untuk pengadaan sarana dan prasarana. Kesimpulan: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jayawijaya dalam penegakan peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol belum berjalan dengan baik . Kata kunci : Implementasi, Peraturan, Minuman Beralkohol

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Campus > IPDN Kampus Jatinangor
Depositing User: Kebijakan Publik FPP
Date Deposited: 14 Jun 2022 07:57
Last Modified: 14 Jun 2022 07:57
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/9005

Actions (login required)

View Item View Item