EFEKTIVITAS HUKUM CAMBUK (JINAYAT) DALAM MENCIPTAKAN EFEK JERA DI KABUPATEN NAGAN RAYA

Rahman, Cut Amatun (2022) EFEKTIVITAS HUKUM CAMBUK (JINAYAT) DALAM MENCIPTAKAN EFEK JERA DI KABUPATEN NAGAN RAYA. Diploma thesis, Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

[img]
Preview
Text
REPOSITORY_A5_05_CUT AMATUN RAHMAN.pdf

Download (383kB) | Preview

Abstract

Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh Provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus salah satunya yaitu dalam penerapan syariat islam dan memiliki berbagai masalah dalam proses penerapannya. Salah satu masalah yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Nagan Raya adalah semakin meningkatnya angka pelanggar jinayat khususnya jumlah penerima hukuman cambuk. Tujuan: Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis dan mendeskripsikan efektivitas hukum cambuk dalam menciptakan efek jera di Kabupaten Nagan Raya, faktor penghambat serta upaya aparat penegak syari’at dalam mengatasi faktor penghambat nya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dan pendekatan induktif. Metode: Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang didapat dari lapangan dan data sekunder yang didapat dari bahan bacaan, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau pengambilan keputusan. Teori penelitian menggunakan teori yang disampaikan oleh Duncan (1985) yang menjelaskan tentang efektivitas. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh dilapangan adalah Penerapan Hukuman cambuk efektif memberikan efek jera bagi pelaku jarimah namun tidak efektif memberi efek jera kepada masyarakat hal ini terlihat dari meningkatnya angka pelanggar setiap tahunnya, keterbatasan sarana dan prasarana, Kurangnya Pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak qanun syari’at, serta kurangnya pemberian sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini, Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak syari’at dalam mengatasi penghambat yaitu Sering melakukan patroli ke tempat-tempat yang menjadi tempat rawan terjadinya pelanggaran, Mengupayakan kelengkapan sarana prasarana pada saat kegiatan, Mengupayakan pelaksanaan hukuman cambuk sesuai Prosedur Kesehatan Covid-19. Kesimpulan: Kesimpulan yang bahwa penjatuhan hukuman cambuk belum efektif. Hal ini dikarenakan keefektifan penjatuhan hukuman cambuk dalam memberikan efek jera tidak hanya berlaku pada pelaku pidana tetapi juga bagi masyarakat umum. Adapun faktor yang menghambat hukum cambuk (jinayat) dalam mengurangi angka pelanggaran adalah kurangnya pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak syariat dalam menghadapi kasus pelanggaran, sosialisasi qanun hukum jinayat kepada masyarakat belum dilakukan dengan maksimal, dan keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam rangka Upaya-upaya aparat penegak syariat dalam mengatasi faktor penghambat, belum ada kebijakan/program khusus yang dijalankan guna pemberian pelatihan bagi aparat penegak syari’at dan sosialisasi lebih bagi masyarakat namun pihak Wilayatul Hisbah masih mengupayakan kelengkapan sarana prasarana pada saat kegiatan. Kata kunci: Efektivitas; Hukum cambuk; Efek Jera

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Politics and Government > Applied Indonesian Politics
Depositing User: Politik Indonesia Terapan
Date Deposited: 27 Jun 2022 03:49
Last Modified: 27 Jun 2022 03:49
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/8817

Actions (login required)

View Item View Item