Strategi Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Fadhilah, Annisa Nur and Rifai, M (2025) Strategi Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Diploma thesis, IPDN.

[img]
Preview
Text
REPOSITORY_2.pdf

Download (568kB) | Preview

Abstract

ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): General elections are a form of realization of democracy and are also a major pillar in Indonesia's democratic system. However, in its implementation, elections often face problems including criminal violations of elections. Kendari City is one of the areas where there are criminal violations of the 2024 Election. Based on data from Bawaslu Kendari City in 2024, criminal violations of the 2024 Elections in Kendari City include the practice of money politics and the use of the voting rights of other people who do not meet the voting requirements. To improve the quality of election administration and handling of election criminal violations, it is necessary to collaborate between institutions such as the Integrated Law Enforcement Center (Sentra Gakkumdu).Purpose: This study aims to analyze the strategy of the Sentra Gakkumdu in handling criminal violations of the 2024 elections in Kendari and the obstacles faced and efforts to overcome obstacles related to handling criminal violations for the upcoming elections in Kendari. Method: This research uses descriptive qualitative research methods with data collection techniques in the form of interviews and documentation. Result: The results showed that the Sentra Gakkumdu strategy in handling criminal violations of the 2024 elections in Kendari City in terms of the allocation of Sentra Gakkumdu resources (personnel) Sentra Gakkumdu which is still limited has difficulty overseeing the entire series of election processes in the field. The obstacle that is difficult for Sentra Gakkumdu to overcome in handling criminal violations is the very short time limit for handling violations stipulated in Bawaslu Regulation Number 3 of 2023 concerning the Election Law Enforcement Center explaining that the handling of criminal violations of elections is limited to 14 working days for investigations and within that time span must collect evidence and witnesses for further proceedings and within that time span it is possible for the reported, complainant, and witnesses to escape so that the evidence of the violation does not meet. The effort of Sentra Gakkumdu in overcoming the obstacles in handling criminal violations of elections is to propose regulatory reforms related to the very short time limit for handling criminal violations which is also an effort to improve the next election in Kendari City. Conclusion The conclusion of this research is that the strategy of the Kendari Sentra Gakkumdu in handling criminal violations of elections is not optimal,. Keywords: Sentra Gakkumdu , Violations, Elections ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemilihan Umum adalah bentuk perwujudan demokrasi dan juga merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya Pemilu sering menghadapi permasalahan termasuk pelanggaran pidana Pemilu. Kota Kendari merupakan salah satu daerah yang terdapat pelanggaran pidana Pemilu 2024. Berdasarkan data Bawaslu Kota Kendari tahun 2024. pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang ada di Kota Kendari meliputi praktik politik uang dan adanya penggunaan hak pilih orang lain yang tidak memenuhi syarat pilih. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serta penanganan pelanggaran pidana Pemilu maka perlu adanya kolaborasi antar lembaga seperti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 di Kota Kendari dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya dalam mengatasi kendala terkait penanganan pelanggaran pidana untuk Pemilu mendatang di Kota Kendari. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 di Kota Kendari dari segi alokasi sumber daya Sentra Gakkumdu (personil) Sentra Gakkumdu yang masih terbatas mengalami kesulitan untuk mengawasi seluruh rangkaian proses Pemilu di lapangan. Kendala yang sulit diatasi oleh Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana Pemilu berbatas waktu selama 14 hari kerja untuk penyidikan dan dalam rentang waktu tersebut harus mengumpulkan barang bukti maupun saksi-saksi untuk proses selanjutnya dan dalam rentang waktu tersebut memungkinkan terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi melarikan diri sehingga bukti bukti pelanggaran tidak memenuhi. Upaya Sentra Gakkumdu dalam mengatasi kendala penanganan pelanggaran pidana Pemilu adalah dengan mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait batas waktu penanganan pelanggaran pidana yang sangat singkat yang juga sebagai upaya peningkatan pada Pemilu selanjutnya di Kota Kendari. Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa strategi Sentra Gakkumdu Kota Kendari dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu belum optimal dikarenakan dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa kendala yang cukup sulit untuk diatasi. Kata kunci: Sentra Gakkumdu, Pelanggaran Pidana, Pemilu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Politics and Government > Applied Indonesian Politics
Depositing User: Politik Indonesia Terapan
Date Deposited: 26 May 2025 03:58
Last Modified: 26 May 2025 03:58
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22595

Actions (login required)

View Item View Item