MUHAMMAAD, KANZ YAFI and Wahab, Abdul (2025) PENEGAKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA. Other thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.
|
Text
32.0079_KANZ YAFI MUHAMMAD.pdf Download (363kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, khususnya pada sektor jasa kesenian dan hiburan. Pajak kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, realisasi penerimaan pajak di sektor ini belum mencapai target yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Satpol PP dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Perda menghadapi sejumlah kendala, baik internal seperti keterbatasan SDM, sarana, dan anggaran; maupun eksternal seperti rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Upaya yang dilakukan Satpol PP meliputi sosialisasi, peringatan, penertiban, hingga penutupan tempat usaha yang melanggar. Namun, efektivitasnya belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan sumber daya, serta strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif agar target penerimaan pajak dapat tercapai dan fungsi pelayanan publik tetap optimal. Kata Kunci: Penegakan Perda, Pajak Daerah, Hiburan, Satpol PP, Kabupaten Asahan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Faculty of Politics and Government > Governance Policing Practice |
Depositing User: | Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM |
Date Deposited: | 10 Jul 2025 05:50 |
Last Modified: | 10 Jul 2025 05:50 |
URI: | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21609 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |