PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK

Pamungkas, Rizal Noviantika (2024) PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK. Diploma thesis, IPDN.

[img]
Preview
Text
REPO RIZAL.pdf

Download (217kB) | Preview

Abstract

ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): This research is grounded in the context of telecommunications tower construction, which has been erected without permits in Trenggalek Regency, East Java. However, law enforcement concerning unauthorized telecommunications tower construction is still insufficiently carried out by the local government. Purpose: This research is based on the context of unauthorized telecommunications tower construction in Trenggalek Regency, East Java. However, law enforcement related to these illegal constructions remains inadequately implemented by the local government. .Method: The method of research used is qualitative descriptive research with an inductive approach. The technique of data collection in this research through interviews, observations, and documentation. Result: The Trenggalek District Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja) has effectively enforced the law regarding telecommunications towers. Despite facing several challenges such as limited human resources, infrastructure, budget constraints, lack of coordination among relevant parties, intervention from certain entities, and low public awareness, these obstacles have been addressed through various efforts by Satpol PP. These efforts include improving coordination and cooperation among relevant agencies, raising public awareness, enhancing human resource capacity through training and workshops on law enforcement, and collaborating with private or third-party entities to enhance enforcement effectiveness. Conclusion: Enforcement of Trenggalek District Regulation No. 13 of 2016 Amendment of Regional Regulation No. 3 of 2011 on the Arrangement and Construction of Telecommunications Towers by the Trenggalek District Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja) has been effective, yet further efforts are needed to overcome challenges in enforcing local regulations concerning telecommunications towers. Keywords: Enforcement, Telecommunications Towers, Permits ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Penelitian ini memiliki latar belakang terkait pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.. Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik. Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu, dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara telekomunikasi. Kata Kunci: Penegakan, Menara Telekomunikasi, Izin

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Politics and Government > Governance Policing Practice
Depositing User: Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM
Date Deposited: 12 Jul 2024 07:36
Last Modified: 12 Jul 2024 07:36
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536

Actions (login required)

View Item View Item