EFEKTIVITAS KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ALAM PENEGAKAN PERDA MIRAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT

Susure, Atanasius (2023) EFEKTIVITAS KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ALAM PENEGAKAN PERDA MIRAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT. Prodi PPTP, IPDN. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
ATNASIUS SUSURE_30.1535_EFEKTIVITAS KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PEN.pdf

Download (301kB) | Preview

Abstract

ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): The author focuses on the problem of the large circulation of liquor that violates the local regulation on liquor in Teluk Bintuni Regency which disturbs the community. Purpose: The purpose of this study is to know and examine the effectiveness of the performance of the Pamong Praja Police Unit in enforcing the Alcohol Regulation in Teluk Bintuni Regency, West Papua Province and to find out what factors hinder the implementation of the effectiveness of the performance of the Pamong Praja Police Unit in enforcing the Alcohol Regulation in Teluk Bintuni Regency, West Papua Province. Method: The research method used is descriptive qualitative research and with data collection techniques using interviews, observation, and documentation. Result: From the research conducted by the author, the results obtained are In carrying out its duties as a Pamog Praja Police Unit, it has Tupoksi, one of which is Enforcing Regional Regulations which can be reviewed from the Effectiveness of the implementation of Satpol PP duties in enforcing the Miras Regional Regulation No. 3/2016. Perda No.3 Year 2016 is a Regional Regulation issued by the Government of Teluk Bintuni Regency to prevent the public from producing, consuming and selling alcoholic beverages. While the repressive enforcement carried out is only limited to giving warning letters addressed to sellers and distributors of alcoholic beverages which basically contains if they still produce, distribute and sell alcoholic beverages, they will be dealt with according to the provisions of Article 4 of Perda No.3/2016. Conclusion: The performance of the Pamong Praja Police Unit in Teluk Bintuni Regency cannot be said to be effective because there are still various obstacles both internally and externally. The internal obstacle is the lack of Satpol PP personnel, namely the total number of Satpol PP members from 2020 and 2021 is 153 people. While this number of personnel is not commensurate with the enormous demands of the field, namely with an area of 7,145.65 km2 (2,432.49 km2 land area and 4,713.16 km2 sea area), which consists of 16 districts. Therefore, it is difficult for Satpol PP to perform their duties as local regulation enforcement officers. Keywords: Local Regulations, Alcoholic Beverages, Effectiveness ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya peredaran minuman keras yang melanggar Perda tentang minuman keras di Kabupaten Teluk Bintuni yang meresahkan masyarakat. Tujuan: mengetahui dan mengkaji efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat terlaksananya efektivitas kinerja satuan polisi pamong praja dalam penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah Dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Polisi Pamog Praja memiliki Tupoksi yang salah satunya ialah Menegakkan Peraturan Daerah yang dapat ditinjau dari Efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda Miras No. 3/2016. Perda No.3 Tahun 2016 merupakan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengkonsumsi dan memperjual-belikan minuman beralkohol. Sementara penegakan represif yang dilakukan baru sebatas pemberian surat peringatan yang ditujukan kepada para penjual dan distributor minuman beralkohol yang pada pokoknya berisi apabila masih memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal 4 Perda No.3/2016. Kesimpulan: Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Teluk Bintuni belum bisa dikatakan efektif dikarenakan masih ditemukannya berbagai kendala baik secara internal dan eksternal. Kendala internal adalah minimnya personil Satpol PP yaitu total anggota Satpol PP dari tahun 2020 dan 2021 berjumlah 153 orang. Sementara jumlah personil sebanyak ini tidak sepadan dengan tuntutan lapangan yang sangat besar, yaitu dengan luas wilayah 7.145,65 km2 (2.432,49 km2 wilayah daratan dan 4.713,16 km2 wilayah lautan), yang terdiri dari 16 distrik. Sehingga sulit bagi Satpol PP dalam melakukan tugas sebagai aparat penegakan Perda. Kata kunci: Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol, Efektivitas

Item Type: Other
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Faculty of Politics and Government > Governance Policing Practice
Depositing User: Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM
Date Deposited: 01 Aug 2023 07:21
Last Modified: 01 Aug 2023 07:21
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16084

Actions (login required)

View Item View Item