PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

AFANDI, SULTON WIDHYANA (2023) PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR. Other thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI.

[img] Text
REPOSITORY SULTON.pdf

Download (343kB)

Abstract

Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Komponen utama penyelenggaraan pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tujuan pemerintah adalah melayani masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan. Layanan perizinan usaha merupakan salah satu layanan yang ditawarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Izin Usaha Terintegrasi diberikan melalui satu sistem yaitu Online Single Submission (OSS), guna meningkatkan Investasi dan Berusaha. Sistem OSS digunakan untuk memaksimalkan pelayanan perizinan usaha secara cepat, sederhana, dan terjangkau. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 di Kota Madiun, mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat dan upaya apa saja yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Madiun dalam mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan secara induktif dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori penegakan dari Soerjono soekanto. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 sudah terlaksana dengan baik akan tetapi belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan adanya faktor penghambat seperti masih kurangnya anggaran operasional, jumlah personel, sarana dan prasarana, sosialisasi yang dilakukan, dan cara mendapatkan minuman keras yang masih mudah. Adapun upaya yang bisa dilakukan Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti mengajukan penambahan anggaran untuk menunjang kegiatan penertiban, melakukan penambahan personel, pengadaan fasilitas, pelatihan kedisplinan, serta peningkatan intensitas sosialisasi kepada masyarakat Kota Madiun akan adanya Peraturan Daerah ini. Kesimpulan: Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban peredaran minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Madiun sudah dilakukan dengan maksimal dan cukup baik. Kata Kunci: Penegakan, Penerbitan, Satpol PP, Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Campus > IPDN Kampus Jatinangor
Depositing User: Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM
Date Deposited: 06 Jul 2023 01:37
Last Modified: 06 Jul 2023 01:37
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15337

Actions (login required)

View Item View Item