PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN

RAMDAN, MOCHAMMAD FIKRI HAIKAL (2023) PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN. Other thesis, IPDN.

[img]
Preview
Text
MOCH. FIKRI HAIKAL_30.0618_PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATPOL-PP KAB. PANDEGLANG PROV BANTEN.pdf

Download (315kB) | Preview

Abstract

ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): Negative behavior deviations, particularly excessive consumption of alcoholic beverages, lead to loss of self-control, ultimately resulting in violations or even criminal acts that disturb the community. Therefore, alcoholic beverages can be considered one of the causes or sources of actions that violate the applicable laws. The high circulation of alcoholic beverages in Pandeglang Regency requires good cooperation between the government and the community to jointly eradicate the circulation of alcoholic beverages. As part of the efforts to regulate violations related to the circulation of alcoholic beverages, the Pandeglang Regency Government has established regulations stipulated in Regional Regulation No. 12 of 2007 concerning Morality Offenses, Alcoholic Beverages, Gambling, and the Abuse of Narcotics, Psychotropics, and other addictive substances. To achieve the goal of order and security in society, the government has implemented various efforts, including the development of government officials as servants of the state and society to maintain public order and security. However, the efforts made by the Pandeglang Regency Civil Service Police Unit have not yet been considered optimal, as there are still violations and recurring cases within the community. Purpose: The aim of this research is to analyze the efforts of regulating alcoholic beverages carried out by the Civil Service Police Unit (Satpol PP), as well as to identify the inhibiting factors and efforts that can be implemented by Satpol PP in Pandeglang Regency. Method: The method used is qualitative descriptive research with interviews, observations, and documentation as data collection techniques. The analysis of regulation enforcement uses Retno Widjayanti's theory, which includes direct regulation enforcement and indirect regulation enforcement. Result: The research results indicate that the regulation enforcement regarding alcoholic beverages has not been optimal. The inhibiting factors in the enforcement process include minimal budgetary factors, a shortage of law enforcement personnel, insufficient supporting facilities and resources, and the community's lack of knowledge in seeking information related to permits. The government's efforts to address these issues include budget plan proposals, resource and infrastructure arrangements, and conducting socialization regarding alcoholic beverages. Conclusion: The enforcement of regulations concerning alcoholic beverages by the Civil Service Police Unit in Pandeglang Regency is still not optimal. The enforcement consists of two aspects, namely direct regulation enforcement and indirect regulation enforcement. Direct enforcement is carried out by upholding the existing legal regulations through the implementation mechanism according to the applicable standard operating procedures (SOPs). Meanwhile, indirect enforcement is done through supervision, the imposition of fees or penalties. Keywords: Regulation Enforcement, Alcoholic Beverages, Regional Regulation ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyimpangan perilaku negatif khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol secara berlebihan menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran atau bahkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga minuman keras/alcohol dapat disimpulkan sebagai salah satu penyebab atau sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tingginya peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pandeglang ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman beralkohol. Sebagai salah satu upaya Penertiban pelanggaran tentang peredaran minuman keras/beralkohol, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, Perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk mencapai tujuan masyarakat yakni ketertiban dan keamanan, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya. Termasuk pembinaan pejabat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang masih belum dapat dikatakan optimal, karena masih terdapat pelanggaran dan kasus berulang ditengah masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya penertiban minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mengetahui faktor penghambat dan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten Pandeglang. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis penertiban menggunakan teori dari Retno Widjayanti meliputi; penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban mengenai Minuman Keras masih belum berjalan secara optimal. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penertiban yaitu faktor anggaran yang sangat minim, faktor penegak hukum yang masih kekurangan PPNS, sarana dan fasilitas pendukung yang masih berkekurangan, serta minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan rencana anggaran, melakukan penataan sumber daya aparatur dan sarana pendukung serta mengadakan sosialisasi terkait Minuman Keras. Kesimpulan: Penertiban Minuman Keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan terdiri dari dua yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Penertiban langsung dilakukan dengan menegakkan peraturan perundang – undangan yang ada melalui mekanisme pelaksanaan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan mengadakan pengawasan dan pemberlakuan retribusi maupun sanksi. Kata kunci: Penertiban, Minuman Keras, Peraturan Daerah

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Campus > IPDN Kampus Jatinangor
Depositing User: Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM
Date Deposited: 14 Jun 2023 03:03
Last Modified: 14 Jun 2023 03:03
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14595

Actions (login required)

View Item View Item