PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG GARIS SEMPADAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Zulkarnaim, Rahmad (2023) PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG GARIS SEMPADAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA. Other thesis, IPDN.

[img]
Preview
Text
Rahmad Zulkarnaim_H3_30.1366.pdf

Download (556kB) | Preview

Abstract

ABSTRACT Problem Statement/Background (GAP): The background of this research is the existence of community disobedience in constructing buildings in areas that are not permitted, permit discrepancies that occur, occurrences of violations of building functions, construction of buildings that do not comply with the provisions of building border regulations, and a lack of supervision of violations that occur. Purpose: The research objective is to find out the enforcement of Kendari City Regional Regulation No. 15 of 2008 concerning Delimitation Lines by the Civil Service Police Unit in Kendari City. Method: This study uses law enforcement theory according to Soerjono Soekanto where there are 5 factors that play an important role in law enforcement, namely legal factors, law enforcement factors, facilities or facilities, community factors, and cultural factors. The research method used is descriptive method in qualitative research with an inductive approach. In data analysis, data reduction techniques, data presentation, and conclusion are used. Result: The results showed that the enforcement of the Kendari City Regional Regulation Number 15 of 2008 by the Civil Service Police Unit was examined from 5 factors that influence law enforcement, including legal factors, law enforcement factors, facilities and facilities, community factors and cultural factors which are considered to be still not good. The inhibiting factors found were internal and external barriers. Efforts were made to overcome obstacles by increasing public awareness through socialization, controlling with a humanist approach, collaboration with the community through communication, as well as coaching and evaluation. Conclusion: The conclusion obtained from the results of the research is that the enforcement of the Kendari City Regional Regulation Number 15 of 2008 by the Civil Service Police Unit has not been well enforced, seen from 5 (five) Law Enforcement Factors which are considered to be inadequate in supporting the implementation of regional regulation enforcement. Researchers propose suggestions for increasing sustainable socialization, increasing coordination with other government officials, planning budgets specifically, giving strict sanctions and increasing guidance to the Civil Service Police Unit. Keywords: Law Enforcement, Building Buildings, Border Line ABSTRAK Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam membangun bangunan di area yang tidak diizinkan, ketidaksesuaian izin yang terjadi, kejadian pelanggaran fungsi bangunan, pendirian bangunan yang tidak sesuai ketentuan pengaturan sempadan bangunan, serta kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Tujuan: Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Kendari. Metode: Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto dimana terdapat 5 faktor yang berperan penting dalam penegakan hukum, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Metode penelitian yang digunakan yakni metode deskriptif dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Dalam analisis data, digunakan teknik Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 oleh Satuan Polisi Pamong Praja dikaji dari 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya dinilai masih kurang baik. Adapun faktor penghambat yang ditemukan berupa hambatan internal dan hambatan eksternal. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yakni dengan peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, penertiban dengan pendekatan humanis, kolaborasi dengan masyarakat melalui komunikasi, serta pembinaan dan evaluasi. Kesimpulan: Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian bahwa Penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum ditegakkan dengan baik dilihat dari 5 (lima) Faktor Penegakan Hukum yang dinilai masih kurang baik dalam mendukung Pelaksanaan Penegakan Perda. Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisasi berkelanjutan, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan anggaran secara khusus, memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Kata kunci: Penegakan Hukum, Bangunan Gedung, Garis Sempadan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Campus > IPDN Kampus Jatinangor
Depositing User: Praktik Perpolisian Tata Pamong FPM
Date Deposited: 05 Jun 2023 07:11
Last Modified: 05 Jun 2023 07:11
URI: http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13287

Actions (login required)

View Item View Item